Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ASN Harus Bekerja Adaptif di Tengah Pandemi

Foto : Istimewa.

Menpan RB Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tahun 2021 penuh tantangan karena pandemi Covid-19 yangberdampak pada banyak sektor kehidupan. Untuk itu, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah harus adaptif menyikapi perubahan.

"Tahun 2021 akan penuh tantangan sehingga ASN dan pegawai pemerintah harus adaptif menyikapi masalah yang ada dan perubahan tersebut," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (5/1).

Menurut Tjahjo, adaptif ini juga terhadap penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Karena ini sangat penting dalam rangka transformasi digital pemerintahan. Apalagi, saat ini tantangan global terus bergerak maju di mana hampir seluruhsektor menjadi berbasis digital.

Ini ditandai dengan meningkatnyakonektivitas dan interaksi antara manusia, mesin, dan sumber daya lainnyayang semakin konvergen melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Mempercepat Peralihan

Menteri Tjahjo menambahkan, munculnya pandemi Covid-19 ternyata membawa hikmah karena telah mendorong pemerintah untuk mempercepat peralihan dari sistem manual atau semi manual ke digital. Mau tidak mau harus menyesuaikan diri dengan perubahan.

"Karena itu, Kemenpan RB menerbitkan Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpa RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru," ujarnya.

Yang pasti, Tjahjo menegaskan, pemerintah harus terus melakukan penyesuaian dalam penyelenggaraanbirokrasi. Oleh karena itu, pemanfaatan big data, kecerdasan buatan atau artificial intelligence, internet of things (IoT), cloud computing, dan mobile internet menjadi suatu kebutuhan di dalam pelaksanaan birokrasi.

"Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan pelayanan publik yang responsif dan cepat, transformasi digital melaluipenerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakansuatu keharusan," katanya.

Terkait hal itu, kata dia, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan dasar. Kebijakan dasar itu, antara lain Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem PemerintahanBerbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Kedua kebijakan tersebut merupakan platform kebijakan untuk penyelenggaraan pemerintahan berbasis dukungan teknologi informasi dan komunikasi serta data pemerintah yang terpadu.

Intinya, kata dia, ASN harus adaptif dalam meningkatkan kompetensinya dalam pemanfaatan teknologi. Adaptasi ini melalui beberapa cara. Pertama, melalui literasi data.

Kedua, tambah Tjahjo, literasi teknologi, yaitu kemampuan memahami cara kerja mesin,aplikasi teknologi, artificial intelligence, dan kemampuan menyediakan infrastruktur dan teknologi, informasi dan komunikasi seperti contohnya internet of things, cloud computing, artificial intelligence, dan mobile internet.

"Ketiga, literasi manusia yaitu kemampuan untuk memanusiakan manusia, sehingga mampu mencapai harmoni antara teknologi dan kebutuhan masyarakat," katanya. n ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top