Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Asik Bulan Depan Masyarakat Bisa Melakukan Perjalanan Tanpa Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk masyarakat yang saat hendak bepergian dan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang atau kereta api tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Oktober 2021 mendatang.

Sebelumya untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas di masa pandemi, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, masih banyak warga yang kesulitan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori penuh dan yang belum memiliki ponsel cerdas.

Untuk menyelesaikan hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan seputar itu.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan kebijakan naik KA dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi ini diberlakukan mulai Oktober mendatang dan memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.

"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).

Kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak punya ponsel pintar dan ingin melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api.

Setiaji mengatakan dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka.

Menurut Setiaji, pihaknya menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat. Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.

"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," ujar Setiaji

Sementara itu, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Caranya cukup dengan memasukkan NIK. Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.

"Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri," ujar Setiaji.

Kemenkes juga akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain.

Selain memberlakukan penggunaan NIK, Pemerintah juga telah melakukan koordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan aplikasi Pemerintah Jakarta (Jaki).

Sehingga, masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di aplikasi PeduliLindungi pada platform-platform tersebut.

"Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi," kata dia.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top