Minggu, 02 Feb 2025, 12:33 WIB

Asik, ASDP Permudah Refund dan Reschedule Tiket

Foto: Dok. ASDP

JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus menghadirkan inovasi layanan berbasis digital untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jasa.

Mulai 25 Desember 2024, ASDP resmi menerapkan kebijakan baru terkait pengembalian dana (refund) dan perubahan jadwal (reschedule) tiket kapal ferry yang lebih fleksibel, mudah, dan ramah pengguna.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan pengalaman pengguna, terutama sejak penerapan sistem digitalisasi tiket melalui aplikasi Ferizy.

"Sebelumnya, biaya penalti untuk refund dan reschedule dikenakan dua kali potongan. Kini, kami sederhanakan menjadi satu kali potongan agar lebih efisien dan menguntungkan pengguna," ujar Shelvy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/2).

Dalam aturan terbaru, penalti refund yang sebelumnya dikenakan dua kali potongan—25% untuk biaya administrasi dan 50% dari harga tiket—kini hanya satu kali potongan sebesar 25% dari harga tiket. Hal yang sama berlaku untuk reschedule, di mana pengguna kini hanya dikenakan potongan 10% dari harga tiket, jauh lebih ringan dibandingkan skema sebelumnya yang memotong 25% biaya administrasi dan 25% harga tiket.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan syarat pengajuan maksimal 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan dan berlaku untuk tiket dengan harga minimal Rp50.000.

"Untuk saat ini, pengajuan refund bisa dilakukan melalui website trip.ferizy.com dengan menghubungi Contact Center ASDP 191 atau WhatsApp 0811-1021-191. Sementara itu, layanan reschedule masih dalam tahap pengembangan dan akan segera tersedia di seluruh platform Ferizy," jelas Shelvy.

Hindari Calo
Menjelang periode Angkutan Lebaran 2025 yang tinggal dua bulan lagi, ASDP mengimbau pengguna jasa untuk segera membeli tiket melalui aplikasi atau website Ferizy.

Pemesanan tiket dapat dilakukan sejak 60 hari sebelum keberangkatan. Khusus untuk pelabuhan utama seperti Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, pembelian tiket memiliki batasan radius sebagai berikut:

• Pelabuhan Merak: Maksimal pembelian dari Hotel Pesona Merak (4,71 km).
• Pelabuhan Bakauheni: Maksimal pembelian dari Balai Karantina Pertanian (4,24 km).
• Pelabuhan Ketapang: Maksimal pembelian dari Terminal Sritanjung (2,65 km).
• Pelabuhan Gilimanuk: Maksimal pembelian dari Terminal Kargo (2 km).

"Kedisiplinan pengguna jasa dalam membeli tiket secara mandiri tanpa melalui calo akan mendukung kelancaran arus lalu lintas menuju pelabuhan. Selain itu, pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum perjalanan agar perjalanan lebih aman dan nyaman," tutup Shelvy.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Tag Terkait:

Bagikan: