Aset Perbankan RI Baru Capai 59,5% dari PDB
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu (tengah), di Jakarta, Rabu (22/11).
JAKARTA - Aset perbankan Indonesia yang baru mencapai 59,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2021 ini harus terus ditingkatkan. Kondisi ini menjadi nilai yang paling rendah dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga.
"Ini menjadi nilai yang paling rendah dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia dengan proporsi aset bank terhadap PDB mencapai 198,6 persen, Filipina 99,2 persen, Singapura 572,1 persen, dan Thailand 146,6 persen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, di Jakarta, Rabu (22/11).
Seperti dikutip dari Antara, Febrio mengatakan ini memang bagian dari PR (pekerjaan rumah) Indonesia yang sangat besar. "Makanya kemarin kami mendorong sekali Undang-Undang Omnibus Law sektor keuangan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)," kata Febrio.
Menurut Febrio, saat ini aturan turunan dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sedang disusun, yang terdiri dari peraturan terkait inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau fintech dan pemindahan pengawas kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diharapkan dapat meningkatkan literasi terhadap industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Penyaluran Kredit
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya