Aset Negara di DKI Bisa Disewakan Usai IKN Pindah
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama Sianturi dalam Bincang Bareng DJKN secara daring di Jakarta, Jumat (18/3).
Lima Klaster
Dalam rencana induk pemindahan IKN, pemindahan K/L akan dilakukan secara bertahap dalam lima klaster. Pertama, di antaranya Presiden dan Wakil Presiden, lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK), Kementerian Koordinator, dan Kementerian triumvirat.
Kemudian klaster kedua yaitu kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN dan kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia, dan kebudayaan.
Klaster ketiga adalah kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi.
Klaster keempat yakni pemindahan lembaga pemerintah non-kementerian. Klaster kelima adalah lembaga non-struktural. Terdapat kelembagaan yang tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan.
Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan mengatakan pemindahan dan pembangunan IKN harus mengoptimalkan sumber daya yang ada di dalam negeri.
"Ini proyek strategis nasional dan merupakan keputusan historis bangsa untuk meraih cita-cita nasional. Oleh karena itu, harus bisa memaksimalkan sumber dalam negeri," kata Budi Gunawan dalam keterangan tertulisnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya