Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

AS Tangkap Bos Kripto Rusia yang Berbasis di Tiongkok atas Tuduhan Pencucian Uang

Foto : VOA/AP

Wakil Jaksa Agung AS Lisa Monaco berbicara dalam konferensi pers mengenai tindakan yang diambil terhadap perusahaan penukaran kripto Bizlato di kantor Departemen Kehakiman, Washington, pada 18 Januari 2023.

A   A   A   Pengaturan Font

Departemen Kehakiman AS menangkap warga Rusia pendiri perusahaan mata uang kripto yang menjadikan perusahaannya sebagai surga untuk melakukan kegiatan kriminal.

WASHINGON - Pejabat Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Rabu (18/1), mengatakan pihaknya telah menangkap seorang warga Rusia pendiri perusahaan mata uang kripto yang berkelit dari aturan hukum di AS dan menjadikan perusahaannya sebagai surga untuk melakukan kegiatan kriminal.

Dilansir VOA, Anatoly Legkodymov, yang bermukim di Tiongkok, ditangkap di Miami pada Selasa (17/1) malam, dan akan diadili di pengadilan atas tuduhan melakukan bisnis pengiriman uang tanpa izin.

Tim jaksa menuduh perusahaan penukar mata uang kripto yang berbasis di Tiongkok, Bizlato Ltd. di mana Legkodymov menjabat sebagai pemilik saham mayoritas pada perusahaan tersebut, tidak menerapkan perlindungan anti-pencucian uang yang diperlukan dan hanya mensyaratkan identifikasi minimal penggunanya; bahkan mengizinkan pengguna layanan itu untuk memberikan informasi milik orang-orang yang bertindak sebagai pelindung pengguna.

Departemen Kehakiman mengatakan Bizlato, baik secara langsung atau melalui perantara, telah melakukan pertukaran mata uang kripto senilai lebih dari $700 juta dengan pengguna Hydra Market, satu pasar darknet (pasar gelap.red) untuk obat-obatan, identifikasi palsu dan produk-produk ilegal lainnya.

"Langkah hari ini mengirim pesan yang jelas, yaitu apakah Anda melanggar hukum Amerika Serikat dari Tiongkok atau Eropa, atau menyalahgunakan sistem keuangan kami dari pulau tropis, Anda dapat diseret ke ruang sidang Amerika," ujar Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco.

Meskipun tidak menyebut nama, sangat jelas pernyataan itu merujuk pada penangkapan Sam Bankman-Fried, mantan CEO perusahaan mata uang kripto yang gagal, FTX, di Bahama bulan lalu.

Jika terbukti bersalah maka Legkodymov dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun.

Legkodymov, yang berusia 40 tahun, ditahan pada Rabu. Belum jelas apakah ia telah memiliki pengacara yang dapat memberi pernyataan atas namanya.

Jaringan Penegak Kejahatan Keuangan di Departemen Keuangan Amerika Serikat dan pihak berwenang Prancis diperkirakan akan mengumumkan langkah yang akan mereka ambil terkait kasus tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top