AS Selidiki Kasus Suap Penjualan "Bombardier" ke Garuda Indonesia
Bombardier CRJ1000
MONTREAL - Amerika Serikat (AS) telah bergabung dalam penyelidikan internasional atas dugaan kasus penyuapan terkait penjualan pesawat Bombardier ke maskapai Garuda Indonesia.
Pihak Bombardier, pada Kamis (6/5), mengatakan produsen transportasi yang berbasis di Kanada ini akan menghadapi pemeriksaan detail terkait kesepakatan penjualan pesawat itu ke Garuda Indonesia.
Departemen Kehakiman AS telah meminta dokumen dan informasi pada Februari lalu terkait pembelian dan sewa pesawat CRJ1000 oleh Garuda Indonesia antara tahun 2011 dan 2012 silam. Kala itu, Emirsyah Satar masih menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan pelat merah tersebut.
Sebelumnya, pada Mei 2020, pengadilan tipikor memvonis mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dengan hukuman delapan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.
Seorang juru bicara Bombardier mengatakan perusahaannya akan bekerja sama sepenuhnya atas penyelidikan ini.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya