Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

AS Perkenalkan UU Transparansi Korporasi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON DC - Pemerintah Amerika Serikat (AS) sejak Sabtu (2/1) mulai menerapkan undang-undang baru yang menutup upaya pencucian uang dan pengelakan pajak melalui perusahaan cangkang milik AS. UU baru yang disebut sebagai UU Transparansi Korporasi itu akan memaksa pengungkapan nama pemilik perusahaan cangkang AS yang kerap dipergunakan untuk menyembunyikan uang miliaran dollar AS.

"UU Transparansi Korporasi ini diloloskan Kongres pada Jumat (1/1) malam. UU ini akan memaksa pemilik manfaat di belakang perusahaan cangkang ini untuk melaporkan identitas mereka ke Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan di Kementerian Keuangan AS (FinCEN), demikian dilaporkan AFP pada Minggu (3/1) pagi.

Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkirakan ada sekitar 800 miliar hingga 2 triliun dollar AS telah dicuci melalui sistem keuangan global setiap tahunnya.

Menurut direktur eksekutif FACT Coalition bernama Ian Gary, diberlakukannya UU ini merupakan sebuah langkah besar bagi melawan praktik pencucian uang yang dilakukan kleptokrat, organisasi kejahatan dan orang kaya yang mengelak pajak.

"(Penerapan UU) ini merupakan langkah yang amat penting bagi melindungi sistem keuangan negara kita dari pelanggaran hukum," pungkas Gary. SB/AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, AFP

Komentar

Komentar
()

Top