AS Menggugat TikTok atas Pelanggaran Privasi Anak
Ilustrasi
Departemen Kehakiman AS mengajukan gugatan pada Jumat, 2 Agustus 2024 terhadap aplikasi media sosial TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, karena gagal melindungi privasi anak-anak di aplikasi media sosial tersebut. Gugatan ini merupakan bagian dari tindakan pemerintah Joe Biden untuk menindak situs media sosial tersebut,
Pemerintah menyatakan bahwa TikTok melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak-anak (COPPA), yang mengharuskan layanan yang ditujukan untuk anak-anak mendapatkan persetujuan orang tua untuk mengumpulkan informasi pribadi dari pengguna di bawah usia 13 tahun.
Platform video pendek milik China ini memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS dan saat ini sedang berjuang melawan undang-undang baru yang akan memaksa ByteDance untuk menjual aset TikTok di AS sebelum 19 Januari atau menghadapi larangan.
Gugatan ini adalah tindakan terbaru AS terhadap TikTok dan induknya di China karena khawatir perusahaan tersebut mengumpulkan data dalam jumlah besar dari warga AS untuk pemerintah China, serta mempengaruhi konten yang dapat membahayakan warga Amerika.
Gugatan ini, yang juga didukung oleh Komisi Perdagangan Federal (FTC), bertujuan untuk menghentikan pelanggaran privasi anak-anak secara besar-besaran dan tidak sah oleh TikTok.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya