AS Menggugat TikTok atas Pelanggaran Privasi Anak
Ilustrasi
Foto: WebMindDepartemen Kehakiman AS mengajukan gugatan pada Jumat, 2 Agustus 2024 terhadap aplikasi media sosial TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, karena gagal melindungi privasi anak-anak di aplikasi media sosial tersebut. Gugatan ini merupakan bagian dari tindakan pemerintah Joe Biden untuk menindak situs media sosial tersebut,
Pemerintah menyatakan bahwa TikTok melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak-anak (COPPA), yang mengharuskan layanan yang ditujukan untuk anak-anak mendapatkan persetujuan orang tua untuk mengumpulkan informasi pribadi dari pengguna di bawah usia 13 tahun.
Platform video pendek milik China ini memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS dan saat ini sedang berjuang melawan undang-undang baru yang akan memaksa ByteDance untuk menjual aset TikTok di AS sebelum 19 Januari atau menghadapi larangan.
Gugatan ini adalah tindakan terbaru AS terhadap TikTok dan induknya di China karena khawatir perusahaan tersebut mengumpulkan data dalam jumlah besar dari warga AS untuk pemerintah China, serta mempengaruhi konten yang dapat membahayakan warga Amerika.
Gugatan ini, yang juga didukung oleh Komisi Perdagangan Federal (FTC), bertujuan untuk menghentikan pelanggaran privasi anak-anak secara besar-besaran dan tidak sah oleh TikTok.
Perwakilan Frank Pallone, Demokrat teratas di Komite Energi dan Perdagangan, menyatakan bahwa gugatan ini menekankan TikTok dari kendari Partai Komunis China.
"Kita tidak bisa terus membiarkan musuh kita mengumpulkan data sensitif dalam jumlah besar dari warga Amerika," jelas Pallone, dikutip dari Reuters, Senin (5/8).
TikTok menyatakan pada hari Jumat bahwa mereka tidak setuju dengan tuduhan ini, yang banyak di antaranya berkaitan dengan peristiwa dan praktik masa lalu yang secara faktual tidak akurat atau telah diatasi.
"Kami bangga dengan upaya kami untuk melindungi anak-anak, dan kami akan terus memperbaiki dan meningkatkan platform," ujar TikTok.
Departemen Kehakiman mengatakan TikTok dengan sadar mengizinkan anak-anak membuat akun TikTok reguler, lalu membuat dan membagikan video pendek serta pesan dengan orang dewasa dan lainnya di platform TikTok reguler. TikTok mengumpulkan informasi pribadi dari anak-anak ini tanpa mendapatkan persetujuan dari orang tua mereka.
AS mengklaim bahwa selama bertahun-tahun, jutaan anak Amerika di bawah usia 13 tahun telah menggunakan TikTok dan situs tersebut telah mengumpulkan dan menyimpan informasi pribadi anak-anak.
Ketua Federal Trade Commission (FTC), Lina Khan menyalahkan TikTok karena telah secara sadar melanggar privasi anak di media sosialnya.
"TikTok secara sadar dan berulang kali melanggar privasi anak-anak, mengancam keselamatan jutaan anak di seluruh negeri," kata Khan.
FTC mencari penalti hingga $51.744 per pelanggaran per hari dari TikTok karena mengumpulkan data secara tidak sah, yang secara teori bisa mencapai miliaran dolar jika TikTok dinyatakan bersalah.
Berita Trending
- 1 Akhirnya Setelah Gelar Perkara, Polisi Penembak Siswa di Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 2 Jakarta Luncurkan 200 Bus Listrik
- 3 Krakatau Management Building Mulai Terapkan Konsep Bangunan Hijau
- 4 Kemenperin Usulkan Insentif bagi Industri yang Link and Match dengan IKM
- 5 Indonesia Bersama 127 Negara Soroti Dampak dan Ancaman Krisis Iklim pada Laut di COP29
Berita Terkini
- Menpar sebut wisata gastronomi di Ubud tonjolkan cita rasa Nusantara
- Belajar air mobility pada Jepang atasi macet dan kendala logistik
- Angkasa Pura antisipasi penyebaran monkeypox jelang libur Nataru
- DJKI: Pemusnahan barang palsu bentuk perlindungan kekayaan intelektual
- Tim SAR Jember cari nelayan hilang setelah perahunya diterjang ombak