Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

AS: Klaim Tiongkok atas LTS Ilegal

Foto : AFP/Manuel Balce CENATA

Penegasan AS - Menlu AS, Mike Pompeo, berbicara dalam konferensi pers di kantornya di Washington DC pada awal Juli lalu. Dalam pernyataan yang dikeluarkan Senin (13/7), Menlu Pompeo menegaskan bahwa klaim Tiongkok di LTS sebagai ilegal.

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON DC - Amerika Serikat (AS) mengumumkan sikap yang lebih keras terhadap klaim Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan (LTS) pada Senin (13/7), dengan menyatakan klaim tersebut ilegal dan menuduh Beijing memperlakukan perairan sengketa tersebut sebagai kerajaan maritim. Pengumuman posisi AS yang baru ini keluar saat Tiongkok terus menekan negara-negara Asia Tenggara agar tidak mengeksplorasi sumber daya di perairan mereka.

Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, mengatakan dalam pernyataannya bahwa tidak ada dasar hukum atas klaim ekspansif maritim Tiongkok. Pompeo juga secara resmi menyelaraskan posisi AS dengan keputusan pengadilan internasional pada 2016 atas sengketa antara Filipina dan Tiongkok.

"Dunia tidak akan membiarkan Beijing untuk memperlakukan LTS sebagai kerajaan maritimnya," kata Menlu Pompeo. "AS mendukung sekutu dan mitra kami di Asia Tenggara untuk melindungi hak kedaulatan mereka atas sumber daya lautnya, yang sejalan dengan hak dan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional," imbuh dia.

Menurut Kementerian Luar Negeri, AS sekarang menganggap klaim Tiongkok atas bebatuan dan terumbu karang di Kepulauan Spratly, di sebelah selatan LTS, adalah melanggar hukum, dan klaim maritim Tiongkok yang didasarkan pada dugaan kepemilikan fitur-fitur laut juga sebagai pelanggaran hukum internasional.

Pernyataan itu secara khusus merujuk pada sikap Beijing yang berkeras untuk menguasai hak ekonomi atas perairan di sekitar Scarborough Reef, Mischief Reef dan Second Thomas Shoal, yang juga diklaim semuanya oleh Filipina.

Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa AS juga menolak klaim Tiongkok atas Vanguard Bank di lepas pantai selatan Vietnam, Luconia, dan James Shoals yang berada di zona ekonomi eksklusif Malaysia, dan perairan di lepas pantai Brunei dan pulau-pulau Natuna di Indonesia.

"Ini adalah perubahan besar dari kebijakan AS yang tradisional akan LTS. Sebelum pengumuman ini, Washington DC menentang klaim Beijing yang berlebihan atas wilayah-wilayah di LTS, tetapi tidak secara resmi mengambil posisi atas klaim-klaim individu itu sendiri," ujar Derek Grossman, analis pertahanan senior di RAND Corp, sebuah lembaga kajian AS.

Dukung Arbitrase

Sebelumnya, AS menghindari sikap berpihak dalam sengketa di LTS, meskipun berulang kali menyerukan kebebasan navigasi dan terbang di atas wilayah maritim strategis tersebut.

Menurut Greg Poling, rekan senior untuk Asia Tenggara di Center for Strategic and International Studies yang berbasis di Washington DC, mengatakan bahwa pernyataan itu dengan jelas menunjukkan AS selaras dengan putusan Pengadilan Arbitrase Permanen pada 2016 yang menggagalkan banyak klaim Tiongkok di LTS, setelah Filipina membawa kasus ini ke pengadilan.

"Washington DC mendukung proses putusan arbitrase di 2016 tetapi tidak pernah secara jelas mendukung substansinya. Sekarang jelas," ujar dia seperti dikutip dari Radio Free Asia, "Dan itu berarti tidak saja akan mengecam kegiatan Tiongkok di perairan wilayah Asia Tenggara sebagai pemicu ketegangan atau berbahaya, tetapi dapat dengan jelas mengatakan mereka ilegal," imbuh dia.

Sementara menurut Grossman, keputusan AS untuk berpihak pada negara-negara Asia Tenggara dalam masalah LTS kemungkinan akan memperburuk hubungan AS-Tiongkok, dan mendapatkan tanggapan beragam dari negara-negara yang terlibat. "Beberapa negara, seperti Vietnam dan Filipina, sangat mungkin akan senang dengan langkah AS karena mereka selama ini mencari dukungan. Tetapi yang lain, seperti Malaysia dan Indonesia, mungkin tidak senang. Hanya waktu yang akan menjawab," pungkas dia. SB/AFP/RFA/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, AFP

Komentar

Komentar
()

Top