Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

AS Kenakan Sanksi Pada Jaksa Mahkamah Internasional Den Haag

Foto : DW/picture-alliance/AP Photo/P. Dejong

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda

A   A   A   Pengaturan Font

Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag dibentuk pada 2002. AS menolak ikut dalam institusi ini karena khawatir serdadu dan anggota dinas rahasianya bisa dituntut dalam kasus genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mahkamah Pidana Internasional pada Maret lalu memutuskan untuk membuka penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Afghanistan antara 2003 dan 2014, termasuk yang diduga dilakukan oleh pasukan AS dan dinas rahasia CIA.

Pemerintahan Trump berulang kali memperingatkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan balasan jika penyelidikan itu tidak dihentikan.

Richard Dicker dari Human Rights Watch (HRW) menyebut sanksi pemerintah AS terhadap personel Mahkamah Pidana Internasional itu sebagai upaya menghalangi keadilan bagi para korban.

"Pemerintahan Trump telah memutarbalikkan sanksi-sanksi ini untuk menghalangi keadilan, tidak hanya bagi korban kejahatan perang, melainkan juga bagi korban kekejaman di mana pun yang mencari keadilan ke Mahkamah Pidana Internasional," pungkas Dicker. AFP/DW/ AP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top