Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

AS Kenakan Sanksi Pada Jaksa Mahkamah Internasional Den Haag

Foto : DW/picture-alliance/AP Photo/P. Dejong

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON DC - Pemerintahan Donald Trump bereaksi keras terhadap Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda, karena melanjutkan penyelidikan terhadap pasukan Amerika Serikat (AS) dengan tuduhan melakukan kejahatan perang di Afghanistan.

Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan Washington DC dan pemerintahnya akan membekukan aset Jaksa Penuntut ICC, Fatou Bensouda, dan asistennya sebagai bagian dari penolakan Presiden Trump terhadap mahkamah yang bermarkas di Den Haag itu.

AS juga telah memberlakukan larangan perjalanan pada Fatou Bensouda dan seorang pejabat ICC lainnya karena penyelidikan tersebut. "Hari ini kami mengambil langkah berikutnya, karena ICC terus menarget Amerika Serikat," kata Menlu Pompeo kepada wartawan. "Kami tidak akan mentolerir upaya tidak sah untuk membuat warga AS tunduk pada yurisdiksi mereka," imbuh dia.

Pompeo menyebut Mahkamah Pidana Internasional sebagai institusi yang benar-benar rusak dan korup.

Selain Bensouda, salah satu pembantu utamanya yaitu Phakiso Mochochoko, juga dikenakan sanksi pembekuan aset, kata Menlu AS itu seraya memperingatkan bahwa individu dan entitas lain yang mendukung Fatou Bensouda dan Phakiso Mochochoko juga bisa terkena sanksi AS.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top