Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

AS Dakwa Tiga Peretas Korut dalam Kasus Pencurian Mata Uang Kripto

Foto : KBS/YONHAP News
A   A   A   Pengaturan Font

SEOUL - Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengatakan telah mendakwa tiga orang peretas Korea Utara (Korut) atas serangan dunia maya.

"Ketiganya adalah anggota unit Biro Umum Pengintaian, sebuah badan intelijen militer Korut," demikian pernyataan Kementerian Kehakiman AS dalam siaran pers di situs resminya pada Rabu (17/2) waktu setempat.

Menurut Associated Press (AP), kementerian mendakwa ketiganya atas tuduhan percobaan serangan siber untuk mencuri 1,3 miliar dollar AS dalam mata uang kripto dan tradisional dari bank dan target lainnya.

Dakwaan yang diajukan ke Pengadilan Distrik di Los Angeles pada Desember tahun lalu mengidentifikasi ketiga tersangka sebagai Jon Chang-hyok, Kim Il, dan Park Jin-hyok. Kasus terbaru dilaporkan berdasarkan tuduhan 2018 terhadap Park.

Asisten Jaksa Agung AS, John Demers dilaporkan mengatakan bahwa pelaku Korut tersebut menggunakan keyboard daripada senjata dan mencuri dompet digital mata uang kripto daripada uang tunai. Mereka dinilai sebagai perampok bank terkemuka di dunia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top