Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Krisis Timur Tengah I ICJ Nilai Trump Langgar Kesepakatan

AS Akhiri Kesepakatan Persahabatan dengan Iran

Foto : AFP

Mike Pompeo

A   A   A   Pengaturan Font

Amerika Serikat akan mengakhiri Kesepakatan Persahabatan 1955 dengan Iran, setelah Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa memutuskan Washington DC harus mencabut sanksi atas Tehran.

WASHINGTON DC - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Mike Pompeo, pada Rabu (3/10) mengatakan bahwa AS akan mengakhiri Kesepakatan Persahabatan 1955 dengan Iran, setelah Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa memutuskan Washington DC harus mencabut sanksi atas Tehran.

"Saya mengumumkan bahwa AS akan mengakhiri Kesepakatan Persahabatan 1955 dengan Iran," kata Menlu Pompeo dalam sebuah taklimat. "Ini adalah keputusan, yang sejujurnya, sudah kadaluwarsa selama 39 tahun," imbuh Menlu AS itu.

Sebelumnya pada Rabu pagi, Mahkamah Internasional (ICJ) yang bermarkas di Den Haag, Belanda, mengeluarkan putusan yang menentang sanksi sepihak oleh AS setelah negara itu menarik diri dari kesepakatan nuklir Iran 2015.

ICJ menyatakan bahwa penerapan kembali sanksi terhadap Iran oleh Presiden AS, Donald Trump, melanggar ketentuan di dalam Kesepakatan Persahabatan 1955 antara kedua negara itu. ICJ memerintahkan AS menjamin bahwa sanksinya terhadap Iran takkan mempengaruhi kondisi kemanusiaan atau mengancam keselamatan penerbangan sipil.

Pada Rabu, Mahkamah Internasional memerintahkan AS harus mencabut sanksi atas obat dan peralatan medis, makanan dan komoditas pertanian dan atas suku cadang yang diperlukan bagi keselamatan penerbangan sipil yang dijatuhkan atas Iran.

Iran telah meminta ICJ segera mencabut semua sanksi yang dijatuhkan oleh AS, dengan alasan sanksi yang tidak adil dan membahayakan ini merusak ekonomi Iran dan membuat jutaan orang terjerumus ke dalam kemiskinan, dan pihak AS telah melanggar kesepakatan persahabatan bilateral yang ditandatangani pada 1955.

Pindahkan Konsulat

Tuntutan ICJ dikeluarkan setelah AS pada Mei tahun lalu keluar dari kesepakatan nuklir dan memberlakukan lagi sanksi atas Iran. Iran memulai proses tuntutan terhadap AS ke ICJ pada 16 Juli.

Kementerian Luar Negeri Iran menyambut baik putusan ICJ, dan mengatakan itu membuktikan kebenaran Iran dan tidak sahnya penindasan melalui sanksi AS terhadap negaranya, serta menyebut Washington DC makin terkucil akibat kebijakannya yang keliru terhadap negara lain yang merdeka.

Menyikapi pernyataan dari Tehran itu,Menlu Pompeo mengatakan Iran telah menyalahgunakan Mahkamah Internasional untuk tujuan propaganda dan politiknya sendiri.

"Kami kecewa bahwa mahkamah itu gagal mengakui bahwa ICJ tidak memiliki yurisdikdi untuk mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan langkah sanksi ini dengan AS," kata Menlu Pompeo. Ia menyatakan klaim Iran yang berkaitan dengan kesepakatan tersebut tidak masuk akal.

Kesepakatan itu sebelumnya pernah membantu membina hubungan ekonomi dan hak konsuler antara kedua negara tersebut.

Ia menambahkan AS akan bekerja untuk menjamin ketentuan bantuan kemanusiaannya buat rakyat Iran.

Pompeo sekali lagi menyalahkan Iran atas ancaman keamanan saat ini terhadap misi AS di Irak.

Kementerian Luar Negeri AS pada Jumat (28/9) pekan lalu mengumumkan Washington DC telah memutuskan untuk memerintahkan pemindahan kantor kosulatnya di Kota Basrah, Irak, dengan alasan ancaman keamanan yang meningkat dari Iran.

Ant/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top