Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Arif Rahman Mengaku Diminta Hapus Foto Usai Autopsi Jenazah Brigadir J

Foto : antarafoto

Sidang Kasus Obstruction of Justice di PN Jaksel.

A   A   A   Pengaturan Font

Saat itu, Agus Nur Patria merupakan Kaden A Ropaminal. Agus sempat memerintahkan Arif mencari peti yang terbaik untuk Brigadir J.

Arif mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui kenapa Susanto meminta dirinya untuk menghapus foto-foto tersebut, meskipun dokumentasi yang diambil bukanlah sesuatu yang signifikan. "Tidak tahu, Yang Mulia. Kami tidak tanyakan," ucap Arif.

Sebanyak empat terdakwa kasus obstruction of justice menjadi saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, dan Ricky Rizal (Bripka RR).

Adapun keempat terdakwa kasus obstruction of justice yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, adalah Agus Nur Patria yang saat peristiwa tersebut merupakan Kaden A Ropaminal, Chuck Putranto yang saat itu merupakan Korspri Kadiv Propam Polri, Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, dan Baiquni Wibowo yang saat itu selaku PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top