![Arahkan Pilih Ridho-Bachtiar, Kepala SMAN 1 Divonis Satu Bulan](https://koran-jakarta.com/images/article/phph7paax_resized.jpg)
Arahkan Pilih Ridho-Bachtiar, Kepala SMAN 1 Divonis Satu Bulan
![Arahkan Pilih Ridho-Bachtiar, Kepala SMAN 1 Divonis Satu Bulan](https://koran-jakarta.com/images/article/phph7paax_resized.jpg)
Diperiksa Gakkumdu I Drs Suyadi MM (kiri) saat diperiksa di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kabupaten Pringsewu, Lampung beberapa waktu lalu.
Masih kata dia, selama ini masyarakat diajak demonstrasi untuk menolak hasil Pilgub 2018 tapi justru yang melakukan kecurangan adalah petahana sendiri. "Gugatan di Bawaslu yang dilakukan Paslon satu dan dua harusnya melihat substansinya. Karena selama ini pelanggaran pidana ranahnya kepolisian dan administrasi Bawaslu.
Itu berbeda dan tidak bisa sama," bebernya. Pengajar Ilmu Hukum Administrasi Negara yang sedang menempuh gelar doktoral ini menerangkan bahwa aksi penolakan hasil Pilgub 2018 yang diduga dilakukan oleh pihak yang tidak terima merupakan tindakan sia-sia. "Proses tahapan selama ini sudah dijalankan oleh KPU Lampung dan Bawaslu sebagai pengawas. Pansus yang dibentuk juga tidak dapat mengintervensi penyelenggara. Jadi sia-sia dan itu sudah saya sampaikan dari kemarin-kemarin bahwa melanggar konstitusi," tandasnya. sur/AR-3
Komentar
()Muat lainnya