Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilgub Lampung I Sejumlah ASN Tidak Netral Terbukti dalam Kasus Ini

Arahkan Pilih Ridho-Bachtiar, Kepala SMAN 1 Divonis Satu Bulan

Foto : istimewa

Diperiksa Gakkumdu I Drs Suyadi MM (kiri) saat diperiksa di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kabupaten Pringsewu, Lampung beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Mobilisasi Aparatur Sipil Negara dalam Pilgub Lampung oleh salah satu pasangan calon telah memakan korban seorang Kepala Sekolah

Tanggamus - Kepala SMAN 1 Pardasuka, Pringsewu Drs. Suyadi, MM divonis satu bulan penjara dengan subsider satu bulan penjara karena mengarahkan pengajar di sekolahnya untuk memilih pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo- Bachtiar Basri.

Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus ini dengan Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dan kedua anggotanya Faridh Zuhri serta Joko Ciptanto. Majelis hakim menyatakan terdakwa Suyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Suyadi, MM tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar 1.000.000,00 rupiah (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," ucap Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dalam pembacaan putusannya, Senin, (16/7).

Putusan yang diberikan kepada Suyadi lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Akhmad Adi Sugiarto, SH dan Ali Mashuri, SH yakni dua bulan pidana penjara dan denda sebesar 1.000.000,00 rupiah (satu juta rupiah) subsidair 2 (bulan) bulan kurungan penjara.Pengadilan juga menyita barang bukti berupa 4 (empat) helai baju kaos warna putih bergambar pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung No 1 yaitu Ridho- Bachtiar, 3 (tiga) botol minuman plastik berwarna biru bertuliskan nama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung No 1 yaitu Ridho-Bachtiar dan di bawahnya tertulis Coblos No 01.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top