Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilgub Lampung I Sejumlah ASN Tidak Netral Terbukti dalam Kasus Ini

Arahkan Pilih Ridho-Bachtiar, Kepala SMAN 1 Divonis Satu Bulan

Foto : istimewa

Diperiksa Gakkumdu I Drs Suyadi MM (kiri) saat diperiksa di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kabupaten Pringsewu, Lampung beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Drs. Suyadi, MM diangkat menjadi Kepala Sekolah berdasarkan SK Gubernur Lampung tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMAN 1 Pardasuka a.n. Suyadi Nomor: 821.23/303/VI.04/2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo Tanggal 27 April 2017. Untuk diketahui, Suyadi selaku ASN dan kepala sekolah mengarahkan pilihan terhadap M Ridho Ficardo-Bachtiar disertai pembagian bahan kampanye dalam kegiatan briefing mingguan di hadapan para guru SMAN 1 Pardasuka di ruang guru sekolah tersebut pada tanggal 21 Mei 2018 sekitar pukul 07.15-08.00 WIB.

Calon petahana M Ridho Ficardo- Bachtiar tak hanya sekali melakukan tindakan pengarahan langsung maupun melalui pejabat di instansi terkait kabupaten/ kota di Lampung. Ridho juga sempat mengumpulkan kepala kampung di Lampung Tengah bersama Pejabat Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto di Bandar Lampung pada 17 April 2018.

Tak hanya itu saja, saat kampanye di Lampung Tengah pelajar SMA dan SMK juga dimobilisasi untuk mengikuti kegiatan kampanye paslon nomor satu pada 3 Mei 2018.

Tidak Netral

Akademisi Hukum Universitas Lampung, Satria Prayoga, SH, MH mengatakan selama ini yang dituduhkan oleh Paslon satu dan dua bahwa Paslon tiga yang melakukan tindak pidana dan kecurangan tidak terbukti. "Malah Paslon satu yang terindikasi. Itu jelas putusan pengadilan Negeri Kota Agung oknum ASN yang mengarahkan untuk memilih paslon satu (M Ridho Ficardo- Bachtiar Basri). Ini ASN-nya tidak netral," ungkap dia saat dihubungi Selasa, (17/7).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top