Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembunuhan Khashoggi I 36 Negara Ajukan Tuntutan Keadilan atas Pembunuhan Khashoggi

Arab Saudi Tolak Investigasi Internasional

Foto : AFP/Fabrice COFFRINI

Bandar Al-Aiban

A   A   A   Pengaturan Font

Saat berpidato di Dewan HAM PBB di Jenewa, ketua Komisi HAM Arab Saudi menolak penyelidikan secara internasional dalam kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi dengan alasan hal itu melanggar kedaulatan.

JENEWA - Arab Saudi pada Kamis (14/3) mengulangi penolakannya atas seruan untuk penyelidikan internasional dan independen atas kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi dan bersikeras untuk melakukan proses hukum dengan membawa para pelaku ke pengadilan.

"Arab Saudi akan melakukan semua langkah yang diperlukan bagi menyelesaikan kejahatan yang amat keji ini," kata Bandar bin Mohammed Al-Aiban, ketua delegasi Saudi yang berbicara di depan Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB di Jenewa, Swiss.

Dalam pernyataannya Al-Aiban, yang mengepalai komisi HAM Arab Saudi, menekankan bahwa seruan untuk penyelidikan secara internasional sama dengan campur tangan dalam urusan domestik Saudi.

Al-Aiban berada di Jenewa untuk menyampaikan tanggapan negaranya terhadap peninjauan catatan HAM yang dilakukan dewan November lalu, di mana ia menghadapi rentetan kritik dari negara-negara atas pembunuhan Khashoggi.

Tanggapan Saudi melalui Al-Aiban disampaikan setelah 36 negara pekan lalu mengeluarkan pernyataan bersama yang menuntut keadilan setelah pembunuhan itu, dan pernyataan bersama itu amat mengusik dewan HAM di Saudi.

Khashoggi adalah seorang penulis kontributor untuk Washington Post dan pengkritik Putera Mahkota Mohammed bin Salman, dibunuh saat berada di kantor konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober 2018 lalu.

Arab Saudi awalnya mengatakan bahwa mereka sama sekali tidak tahu nasib dari Khashoggi dan menyalahkan sejumlah oknum atas kematian Khashoggi dan jaksa penuntut umum kerajaan telah menuntut 11 orang atas pembunuhannya.

Al-Aiban juga menegaskan bahwa negaranya amat prihatin dengan apa yang telah terjadi sehubungan dengan insiden yang tidak menguntungkan ini.

Ia pun mengatakan kepada dewan HAM PBB bahwa sebagian besar bukti yang diterima Riyadh mengenai cara menyelesaikan kasus Khashoggi selama masa Tinjauan Berkala Universal (UPR) pada November, sudah sesuai dan dijamin oleh konstitusi.

Para tersangka, kata Al-Aiban, berhak atas persidangan yang adil dan tidak satu pun dari hak asasi mereka dilanggar, dan mereka tidak mengalami penyiksaan atau perlakuan kejam dan tidak manusiawi.

"Mereka memiliki hak atas pendampingan hukum, dan mereka juga telah diberitahu tentang hak mereka untuk menggunakan jasa hukum selama fase investigasi dan selama persidangan," kata dia.

Alasan Kedaulatan

Al-Aiban dalam pernyataannya juga mengatakan bahwa sejauh ini telah digelar tiga kali persidangan kesaksian, dan semua persidangan itu dihadiri oleh para terdakwa dan pengacara mereka.

Al-Aiban juga mengatakan perwakilan dari organisasi internasional serta LSM dan pemangku kepentingan lainnya dapat memantau dan melihat bagaimana kasus-kasus pengadilan sedang berlangsung, namun sayangnya ia tak merinci organisasi mana yang telah diizinkan untuk mengikuti proses hukum itu.

Namun dia mengatakan Arab Saudi tidak bisa menerima rekomendasi selama UPR dengan mengizinkan para ahli internasional untuk berpartisipasi dalam penyelidikan dan untuk mengawasi jalannya proses hukum.

"Arab Saudi adalah negara berdaulat. Tuntutan yang dilayangkan pada kami sama artinya dengan komunitas internasional telah meragukan integritas aparatur peradilan kami dan meragukan independensi peradilan kami," pungkas dia. AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top