Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Khashoggi

Foto : DW/picture-alliance/AP Photo/L Pitarakis
A   A   A   Pengaturan Font

RIYADH - Pengadilan Saudi pada Senin (7/9) membatalkan vonis hukuman mati kepada lima terdakwa pembunuh jurnalis senior pengkritik pemerintah, Jamal Khashoggi.

Para terdakwa yang tidak disebutkan namanya itu dijatuhi hukuman penjara antara tujuh hingga 20 tahun. Putusan pengadilan ini terjadi setelah putra Khashoggi dilaporkan telah mengampuni para terdakwa pada Mei, sehingga membuka jalan bagi para terdakwa untuk mendapat hukuman yang lebih ringan.

"Lima terpidana dijatuhi hukuman 20 tahun penjara satu orang dijatuhi hukuman 10 tahun dan dua lainnya tujuh tahun," mengutip pernyataan dari juru bicara jaksa penuntut umum seperti dilansir DW, Selasa (8/9).

Keputusan ini dikecam oleh tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz dan pelapor khusus PBB Agnes Callamard dan menyebutnya sebagai 'parodi keadilan'.

Putusan pengadilan itu juga mencoreng reputasi Saudi ketika tengah berupaya memperbaiki citra internasionalnya menjelang KTT G20 pada November 2020 di Riyadh.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top