Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Aplikasi SIDERING Pemkab Magelang Bentuk Dukungan Program Smart City

Foto : Dok. Pemkab Magelang

Aplikasi SIDERING Pemkab Magelang Bentuk Dukungan Program Smart City

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang melaunching aplikasi SIDERING (Sistem Pendaftaran dan Tracking Perizinan) untuk pelayanan perizinan non OSS dan non SIMBG. Ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang lebih mudah, cepat, murah dan pasti.

Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang Taufik Hidayat Yahya menyampaikan tujuan dilaunchingnya aplikasi SIDERING ini untuk mendukung program Smart City di Kabupaten Magelang dengan menyediakan pelayanan publik smart berbasis teknologi, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat penggunaan layanan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa untuk sementara OPD pengguna aplikasi SIDERING yang ada di lingkungan Pemkab Magelang di antaranya DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.

"Aplikasi SIDERING ini telah mencakup 23 jenis layanan perizinan di antaranya izin praktik Tenaga Kesehatan, izin trayek dan kartu pengawasan di Dinas Perhubungan, izin reklame, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non berusaha di DPUPR,"tutur Taufik.

Aplikasi ini dilaunching oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang Adi Waryanto didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Magelang Iwan Sutiarso dan Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang Taufik Hidayat Yahya secara virtual yang bertempat di Command Center Room (CCR) Pustaka Gemilang, Kabupaten Magelang, Selasa (10/1).

Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto menyampaikan sebagaimana diketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, merupakan amanat yang harus dilaksanakan dalam rangka memberikan jaminan, kepastian penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang transparan, akuntabel, efektif serta efisien.

"Aplikasi SIDERING merupakan salah satu bagian dari Program Smart City Kabupaten Magelang dalam mewujudkan Smart Governance dengan menyediakan pelayanan publik smart berbasis teknologi untuk mendukung visi pembangunan Kabupaten Magelang tahun 2019-2024," kata Adi.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top