Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Aplikasi MiChat Jadi Titik Awal Penyelidikan Kasus Wanita Tewas di Malam Tahun Baru

Foto : ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas (tengah) didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat (kanan) dan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana memberikan keterangan terkait penanganan kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Denpasar, Bali, Kamis (5/1/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Keempat saksi sudah diamankan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar dan dilakukan pemeriksaan intensif untuk mencari berbagai informasi terkait kematian wanita berinisial AS beberapa waktu lalu di Jalan Tukad Batanghari I No. 7, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.

Bambang Yugomenyatakan dugaan pasal yang disangkakan khususnya bagi ketiga operator selain sekuriti adalah Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda satu miliar.

Keempat saksi yang datang langsung ke Polresta Denpasar pada Kamis (5/1/23) hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif Penyidik Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar.

"Jadi, setelah kami lakukan pemeriksaan ketiga operator ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan ditahan di Polresta Denpasar," katanya.

Untuk penanganan kasus pembunuhan, kata dia, akan ditangani terpisah dengan penanganan perkara prostitusi online, di mana untuk kasus pembunuhan akan ditangani Polsek Denpasar Selatan, sedangkan kasus prostitusi online ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top