Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aplikasi Clubhouse Belum Terdaftar di Indonesia, Terancam Diblokir Kominfo

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), aplikasi Clubhouse yang dikenal sebagai platform diskusi tersebut belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi melalui pesan singkat kepada Antara, Selasa (16/2/2021).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat meminta platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.

"Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik," menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020.

Platform yang wajib didaftarkan adalah platform yang menyediakan layanan di Indonesia, menjalankan bisnis di Indonesia dan menggunakan atau menyediakan sistem elektroniknya di wilayah Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aris N
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top