Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aplikasi Clubhouse Belum Terdaftar di Indonesia, Terancam Diblokir Kominfo

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan aturan, penyelenggara sistem elektronik harus mendaftar dalam waktu enam bulan setelah peraturan tersebut berlaku. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.

Jika tidak terdaftar, penyelenggara platform akan dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses alias diblokir. Akses akan kembali dibuka ketika platform tersebut terdaftar ke Kominfo.

Aplikasi Clubhouse berfungsi seperti media sosial lainya, menyediakan percakapan audio dan saat ini hanya tersedia di sistem operasi milik Apple, iOS.

Clubhouse diluncurkan pada Maret tahun lalu dan popularitasnya di Indonesia naik sejak CEO Tesla, Elon Musk berbicara di platform tersebut beberapa minggu lalu.

Berbeda dengan media sosial lain yang pengguna bisa mendaftar secara gratis, Clubhose hanya bisa didapatkan melalui undangan khusus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aris N
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top