APBD Tahun 2022 Meningkat Sebesar 6,25 Persen
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (15/11/2021).
Diharapkan APBD 2022 dipergunakan untuk keperluan yang memiliki skala prioritas yang berkesinambungan.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mensahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Total rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk tahun 2022 meningkat sebesar 6,25 persen dibandingkan dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
"Total Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar 84.886.734.854,299 rupiah atau meningkat sebesar 6,25 persen dibandingkan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebesar 79.890.235.901.247 rupiah," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ditemui di Jakarta, Senin (15/11).
Anies mengatakan pihaknya menargetkan Rancangan APBD Tahun 2022 tersebut bisa dipergunakan untuk keperluan yang memiliki skala prioritas yang berkesinambungan. Hal tersebut menurutnya, agar kebijakan belanja diarahkan pada pemenuhan belanja prioritas dalam kerangka kesinambungan atas implementasi money follow priority program.
"Hal ini bertujuan untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah terkait, dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, serta perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya