![Apartemen Dijadikan Gudang Narkoba](https://koran-jakarta.com/images/article/phpfsceyd_resized.jpg)
Pengungkapan Narkotika
Apartemen Dijadikan Gudang Narkoba
![Apartemen Dijadikan Gudang Narkoba](https://koran-jakarta.com/images/article/phpfsceyd_resized.jpg)
Foto : ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA
PENGGELEDAHAN APARTEMEN I Petugas kepolisian melakukan penggeledahan gudang narkoba di Apartemen Puri Park View, Jakarta Barat, Rabu (16/1).
Ancaman hukumannya adalah paling lama lima tahun penjara dan pidana dengan denda paling banyak Rp100 juta.
Sedangkan kepada ketiga tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 (2) sunsidier 112 (2) juncto 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 61 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika. Ant/P-5
Baca Juga :
Tol Cimanggis-Cibitung Efisienkan Ekonomi
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya