Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengungkapan Narkotika

Apartemen Dijadikan Gudang Narkoba

Foto : ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA

PENGGELEDAHAN APARTEMEN I Petugas kepolisian melakukan penggeledahan gudang narkoba di Apartemen Puri Park View, Jakarta Barat, Rabu (16/1).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bandar narkoba di lembaga pemasyarakatan berinisial BD menjadikan kamar Apartemen Puri Park View Kembangan, Jakarta Barat, sebagai gudang penyimpanan narkoba.

Kepala Polsek Kembangan, Komisaris Polisi Joko Handono, di Jakarta, Rabu, membenarkan bahwa Apartemen Puri Park View disewa oleh seorang bandar berinisial BD untuk tersangka AN yang menjadi perantaranya.

Kemudian tersangka kakak-adik, CP dan DL, yang menyimpan barang di sekolah. "Ketiganya ini dikasih akses untuk menerima dan mengirim barang haram atas perintah BD. Ini dijadikan gudang penyimpanan barang haram ini," ujar Joko.

Menurut dia, narkoba yang ada di apartemen itu dikirim dari luar kota dan akan dipasarkan oleh DL, CP dan AN ke Jakarta dan kota besar lainnya.

Joko melanjutkan, ketiga tersangka yang diringkus sudah bekerja dengan BD selama 6 bulan. Ketiganya pun dikasih barang secara cuma-cuma oleh BD untuk dikonsumsi.

"Ketiga orang ini sudah memakai obat-obatan selama dua tahun dan baru menjadi pengedar dan menempati apartemen ini selama 6 bulan," tutur dia.

Meski begitu, Joko menerangkan ketiga pelaku belum mendapatkan upah dari BD karena obat-obatan ini belum habis terjual.

Kepala Unit Reserse Krimimal Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menambahkan dari di Apartemen Park View Tower C Lantai 23, Kembangan Jakarta Barat, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kamar apartemen tersebut merupakan milik dari salah satu tersangka LK yang kini masuk dalam DPO.

"LK merupakan (anggota) jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas, LK berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas kami melakukan penggerebekan," ujar dia.

Terhadap tersangka BD akan dikenai Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika.

Ancaman hukumannya adalah paling lama lima tahun penjara dan pidana dengan denda paling banyak Rp100 juta.

Sedangkan kepada ketiga tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 (2) sunsidier 112 (2) juncto 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 61 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top