Aparat Tangkap Mafia Pupuk Subsidi di Jatim
Sebelumnya, jajaran Polres Nganjuk menangkap tiga tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsi. Pengungkapan ini be rawa l dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk sehingga Polres Nganjuk langsung membentuk timsus terkait hal ini.
"Para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani)," kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson dalam konferensi pers, pekan lalu.
Tangkap Pelaku
Boy mengungkapkan awalnya pada 6 Januari lalu tim Polres Nganjuk mengamankan satu orang tersangka inisial R (51 tahun) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka, diamankan barang bukti sekitar 4 ton.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, tim berhasil mengamankan tersangka HNP (23 tahun) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk. Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38 tahun) warga desa Sukomoro, Nganjuk.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya