Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Pertanian

Aparat Tangkap Mafia Pupuk Subsidi di Jatim

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung langkah kongkret Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah tersebut. Sebanyak 111,5 ton pupuk subsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36 menjadi barang bukti.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Mohammad Hatta mengatakan pihaknya bersama Kepolisian dan pihak terkait menindak tegas tanpa terkecuali oknum yang memainkan pupuk subsidi. Hal itu dimaksudkan untuk menjamin kelancaran ketersediaan pupuk subsidi di tingkat petani.

"Pembongkaran dan penangkapan mafia pupuk subsidi di Nganjuk ini menjadi salah satu bukti atas jawaban dari masalah kelangkaan pupuk bersubsidi selama beberapa waktu terakhir," ujar Mohammad Hatta di Jakarta, Minggu (23/1).

Hatta menegaskan tindakan nyata oleh Polres Nganjuk merupakan implementasi komitmen tegas pemerintah terhadap oknum penyalahgunaan pupuk subsidi yang menyengsarakan petani. Adapun Kementan melibatkan multi pihak dalam pengaturan tata kelola pupuk bersubsidi, termasuk dalam pengawasan dan penindakan melibatkan kepolisian.

"Bapak Menteri Pertanian di setiap kunjungan kerjanya di berbagai daerah selalu meminta kepada Kapolres, TNI dan Kejaksaan untuk menindak tegas, menangkap dan memberikan hukuman tanpa ada kompromi dan pandang bulu kepada siapa saja yang menyalahgunakan pupuk subsidi," pinta Hatta.

Sebelumnya, jajaran Polres Nganjuk menangkap tiga tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsi. Pengungkapan ini be rawa l dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk sehingga Polres Nganjuk langsung membentuk timsus terkait hal ini.

"Para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani)," kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson dalam konferensi pers, pekan lalu.

Tangkap Pelaku

Boy mengungkapkan awalnya pada 6 Januari lalu tim Polres Nganjuk mengamankan satu orang tersangka inisial R (51 tahun) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka, diamankan barang bukti sekitar 4 ton.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, tim berhasil mengamankan tersangka HNP (23 tahun) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk. Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38 tahun) warga desa Sukomoro, Nganjuk.

"Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36," ungkap Boy.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top