Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aparat Sipil Negara Depok Dilarang Terima Parsel

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Menurutnya, untuk penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Selanjutnya, melaporkan kepada Inspektorat Daerah Kota Depok disertai dengan penjelasan dan dokumen penyerahannya. "Kemudian, Inspektorat akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," katanya. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top