![Aparat Sipil Negara Depok Dilarang Terima Parsel](https://koran-jakarta.com/images/article/php_o_ufi_resized.jpg)
Aparat Sipil Negara Depok Dilarang Terima Parsel
![Aparat Sipil Negara Depok Dilarang Terima Parsel](https://koran-jakarta.com/images/article/php_o_ufi_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Menurutnya, untuk penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Selanjutnya, melaporkan kepada Inspektorat Daerah Kota Depok disertai dengan penjelasan dan dokumen penyerahannya. "Kemudian, Inspektorat akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," katanya. Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya