Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aparat Sipil Negara Depok Dilarang Terima Parsel

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

"ASN Depok tidak boleh memberi maupun menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya," katanya di Depok, Rabu (22/5).

Ketentuan ini disampaikan melalui Surat Imbauan Wali Kota Depok Nomor 003/236-Irda tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

Ia mengemukakan apabila ASN menerima gratifikasi yang bekaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jangka waktu pelaporan selama 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi," ujarnya.

Menurutnya, untuk penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Selanjutnya, melaporkan kepada Inspektorat Daerah Kota Depok disertai dengan penjelasan dan dokumen penyerahannya. "Kemudian, Inspektorat akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," katanya. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top