Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyimpanan Barang Penting

Aparat Harus Usut Tuntas Perusahaan Penimbun Minyak Goreng

Foto : ISTIMEWA

DWIJONO HADI DARWANTO Guru Besar Ekonomi Pertanian UGM - Cari untung ya wajar, tapi kalau rakus dan mengorbankan kepentingan rakyat, itu harus ditindak.

A   A   A   Pengaturan Font

"Tetapi, peningkatan harga di dalam negeri itu kan tidak terjadi karena harga kemudian ditentukan sehingga dibuat seolah-olah minyak goreng di pasar menjadi langka (karena penimbunan) agar harga naik. Rakyat berharap memang harus ada penalti (hukuman) tegas bagi pengusaha minyak goreng yang juga sekaligus pengusaha CPO tersebut jika memang terbukti bersalah," papar Dwijono.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri sendiri memperingatkan para pelaku usaha yang menimbun minyak goreng akan ditindak karena perbuatannya itu melawan hukum dan dapat menyebabkan kelangkaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak 50 miliar rupiah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.

"Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 Ayat 2 Perpres No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," kata Ahmad Ramadhan, dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/2), seperti dikutip dari Antara.

Segera Didistribusikan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top