Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyimpanan Barang Penting

Aparat Harus Usut Tuntas Perusahaan Penimbun Minyak Goreng

Foto : ISTIMEWA

DWIJONO HADI DARWANTO Guru Besar Ekonomi Pertanian UGM - Cari untung ya wajar, tapi kalau rakus dan mengorbankan kepentingan rakyat, itu harus ditindak.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindak tegas dan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan atau pedagang yang terbukti menimbun minyak goreng saat masyarakat sedang membutuhkan.

Hal itu disampaikan Guru Besar Ekonomi Pertanian UGM, Dwijono Hadi Darwanto, menanggapi dugaan penimbunan minyak goreng 1,1 juta liter oleh PT Salim Ivomas Pratama di Sumatera Utara.

"Kerakusan dari entitas bisnis ini harus dihentikan. Hutan yang jadi sawit itu hutan rakyat lho. Cari untung ya wajar, tapi kalau rakus dan mengorbankan kepentingan rakyat, itu harus ditindak," kata Dwijono.

Menurut Dwijono, kalau aparat tidak menindak dan membuka dengan jelas masalah tersebut maka wajar saja kalau publik menduga apa pun dan pemerintah sendiri yang rugi karena jadi kena tudingan dari masyarakat.

Publik bisa menduga bahwa peristiwa penimbunan minyak goreng oleh Salim Ivomas, anak usaha Indofood itu adalah gunung es dari moral hazard industri CPO dan mintak goreng nasional. Sesuatu yang wajar jika ada dugaan bahwa perilaku ini dilakukan memang sengaja agar harga minyak goreng naik, sebab harga CPO di luar negeri meningkat, harapannya harga minyak goreng juga meningkat karena harga bahan baku meningkat.

"Tetapi, peningkatan harga di dalam negeri itu kan tidak terjadi karena harga kemudian ditentukan sehingga dibuat seolah-olah minyak goreng di pasar menjadi langka (karena penimbunan) agar harga naik. Rakyat berharap memang harus ada penalti (hukuman) tegas bagi pengusaha minyak goreng yang juga sekaligus pengusaha CPO tersebut jika memang terbukti bersalah," papar Dwijono.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri sendiri memperingatkan para pelaku usaha yang menimbun minyak goreng akan ditindak karena perbuatannya itu melawan hukum dan dapat menyebabkan kelangkaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak 50 miliar rupiah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.

"Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 Ayat 2 Perpres No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," kata Ahmad Ramadhan, dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/2), seperti dikutip dari Antara.

Segera Didistribusikan

Satgas Pangan Polri, katanya, akan segera menyalurkan minyak goreng yang ditimbun ke pasar sehingga masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," katanya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa stok minyak goreng di beberapa daerah cukup atau masih aman, tetapi ia tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

Oleh karena itu, Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar.

Manajemen SIMP dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, menyebutkan minyak goreng tersebut merupakan pesanan dan siap didistribusikan ke pelanggan dalam beberapa hari ke depan.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top