Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aparat Birokrasi Harus ”Trengginas”  

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Birokrasi Indonesia berkelas dunia itu yang hendak diwujudkan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Untuk itu, aparat birokrasi harus bekerja trengginas, cekatan dan profesional serta tidak berbelit-belit.
"Tidak ada tempat bagi aparatur pemerintahan yang malas. Akan ada sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas. Terlebih bagi ASN yang sampai tak masuk kantor berhari-hari. Reward and punishment akan diberlakukan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat (26/2).
Menurut Tjahjo, jika ada ASN yang tidak masuk kerja tiga hari berturut-turut, maka kepada yang bersangkutan dapat diberikan teguran tertulis. Ini termasuk hukuman dalam kategori ringan.
Bila kinerjanya terus memburuk, tambah dia, misalnya sampai tidak masuk kantor tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sampai dengan kumulatif 45 hari, maka ASN yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri. "Kita juga tentunya memberikan reward kepada ASN yang berprestasi, baik secara perorangan maupun instansi," ujarnya.
Secara perorangan, menurut Tjahjo, pemerintah memberikan penghargaan Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun, 20 tahun, dan 30 tahun atas pengabdiannya tanpa cacat. Pemerintah juga memberikan kenaikan pangkat pilihan atau dipercepat bagi ASN teladan atau ASN berprestasi.
"Secara instansional ASN juga diberi peningkatan tunjangan kinerja, apabila menurut penilaian terdapat perubahan-perubahan signifikan berdasarkan penilaian dalam pelaksanaan reformasi birokrasi," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top