Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Integrasi NIK-NPWP - DJP Laporkan 19 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

Antisipasi Risiko Kebocoran Data

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Peneliti ekonomi senior Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy, menilai integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa mempermudah otoritas mengukur kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Jika data NIK dikombinasikan dengan data dari program pengampunan pajak baik itu di jilid 1 maupun di jilid 2, seharusnya analisa dari otoritas pajak bisa lebih dalam terutama untuk mengukur kepatuhan masyarakat baik di level individu maupun level perusahaan," katanya di Jakarta, kemarin.

Yusuf menyebut integrasi antara NIK dan NPWP merupakan inisiasi atau kebijakan yang wacananya sudah pernah muncul jauh sebelumnya. Integrasi tersebut dinilainya memang menjadi penting terutama dalam konteks menyatukan data kependudukan dan data pajak yang nantinya bisa digunakan oleh otoritas terkait terutama dalam memastikan masyarakat telah membayar dan melaporkan pajaknya secara baik dan benar.

"Apalagi saat ini pemerintah juga sudah melakukan beragam program reformasi perpajakan termasuk di dalamnya tax amnesty yang juga menghasilkan data-data dari para wajib pajak yang mengikuti program tersebut," ucapnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top