Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Integrasi NIK-NPWP - DJP Laporkan 19 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

Antisipasi Risiko Kebocoran Data

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dinilai dapat mempermudah pengawasan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Meski demikian, pemerintah perlu mewaspadai kerentanan kebocoran data terkait integrasi NIK dan NPWP.

"Perlu dicermati soal integrasi data pajak dan kependudukan bisa muncul masalah kerentanan data bocor," ujar Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, di Jakarta, Rabu (20/7).

Bhima pun mencontohkan beberapa data kependudukan yang pernah mengalami kebocoran sebelumnya, seperti data BPJS maupun data NIK yang disetor di e-commerce sebagai bentuk KYC (know your customer). Guna mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data tersebut, dia meminta Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan sistem keamanan siber.

"Dirjen Pajak dan Kemendagri soal sistem keamanan siber NIK juga harus lebih ekstra karena kalau bocor bukan hanya bisa disalahgunakan, tapi bisa jadi masalah lain karena ada data pajaknya," ucapnya.

Terkait NIK yang resmi menjadi pengganti NPWP, Bhima menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, penggunaan single number dalam NIK membuat fungsi pengawasan menjadi jauh lebih mudah.

Single identity number terbukti ideal dan sudah diterapkan di berbagai negara maju. Petugas pajak pun bisa melihat kepatuhan wajib pajak hanya dengan mengecek NIK. "Dan setelah lahir kan sudah ada NIK, meski belum jadi wajib pajak. Artinya, pencatatan pajak akan jauh lebih lengkap dengan time frame yang panjang bagi tiap penduduk. Celah penghindaran pajak bisa ditutup," jelas dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan NIK sebagai NPWP. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis, Selasa (19/7).

Dia mengatakan 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Hal itu berarti belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

Ukur Kepatuhan

Peneliti ekonomi senior Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy, menilai integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa mempermudah otoritas mengukur kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Jika data NIK dikombinasikan dengan data dari program pengampunan pajak baik itu di jilid 1 maupun di jilid 2, seharusnya analisa dari otoritas pajak bisa lebih dalam terutama untuk mengukur kepatuhan masyarakat baik di level individu maupun level perusahaan," katanya di Jakarta, kemarin.

Yusuf menyebut integrasi antara NIK dan NPWP merupakan inisiasi atau kebijakan yang wacananya sudah pernah muncul jauh sebelumnya. Integrasi tersebut dinilainya memang menjadi penting terutama dalam konteks menyatukan data kependudukan dan data pajak yang nantinya bisa digunakan oleh otoritas terkait terutama dalam memastikan masyarakat telah membayar dan melaporkan pajaknya secara baik dan benar.

"Apalagi saat ini pemerintah juga sudah melakukan beragam program reformasi perpajakan termasuk di dalamnya tax amnesty yang juga menghasilkan data-data dari para wajib pajak yang mengikuti program tersebut," ucapnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top