Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Antisipasi Penyimpangan, Bawaslu Semarang Cermati Tahapan Perbaikan Berkas Bacaleg

Foto : ANTARA/Ilustrator/Kliwon

Ilustrasi Pemilu 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Semarang - Antisipasi penyimpangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengahj, terus melakukan pencermatan terhadap tahapan perbaikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024.

"Saat ini, subtahapannya 'kan perbaikan hasil vermin (verifikasi administrasi) oleh KPU," kata anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini di Semarang, Kamis.

Nayamengatakan bahwa banyak bacaleg yang belum memenuhi persyaratan secara administrasi. Misalnya, legalitas ijazahnya, belum menyertakan surat keterangan pensiun ASN, dan surat keterangan kesehatan.

Oleh karena itu, kata dia, KPU mengembalikan berkas administrasi bacaleg tersebut kepada partai politik untuk perbaikan sesuai dengan jadwal, mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

"Kami sudah memberikan masukan kepada KPU terkait dengan temuan itu dan sudah ditindaklanjuti. Jadi, bacaleg yang berkasnya harus diperbaiki itu statusnya 'kan BMS (belum memenuhi syarat)," katanya.

Namun, kata dia, jika parpol sampai batas waktu yang ditentukan tidak mengirimkan perbaikan berkas administrasi kepada KPU, status BMS pada bacaleg akan menjadi TMS (tidak memenuhi syarat).

"Ini 'kan proses dari bacaleg menjadi caleg. Kami terus melakukan pencermatan dan pengawasan dalam setiap tahapan, termasuk perbaikan berkas administrasi ini," kata Naya.

Ia menuturkan bahwa pihaknyamelakukan pengawasan secara melekat kepada KPU selaku penyelenggara pemilu sehingga bisa langsung memberikan masukan untuk segera menindaklanjutinya.

"Ya, kami tentupositive thinkingkarena parpol pastinya akan menindaklanjuti secara baik dan melakukan perbaikan dalam rangka menyelamatkan kader-kadernya untuk jadi caleg," katanya.

Parpol, kata dia, memang boleh mengganti bacaleg selama belum ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT). Akan tetapi, prosesnya juga tidak mudah, misalnya harus ada persetujuan pimpinan pusat.

"Yang pasti, kami akan terus lakukan pencermatan dari hasil perbaikan dokumen pendaftaran (bacaleg) yang nantinya disampaikan parpol kepada KPU Kota Semarang," pungkas Naya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top