Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Antisipasi Penyimpangan, Bawaslu Bantul Identifikasi Kerawanan Tahapan Pemilu 2024

Foto : ANTARA/HO-Bawaslu Bantul

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho saat Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Jumat (22/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Bantul - Antisipasi penyimpangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengidentifikasi kerawanan setiap tahapan Pemilu Serentak 2024.

"Saat ini, di Bantul telah terbentuk 51 panwaslu kecamatan dan 75 pengawas kelurahan. Selanjutnya, seluruh jajaran pengawas pemilu ini melakukan identifikasi kerawanan tahapan pemilu di masing-masing wilayah," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Yogyakarta, Jumat.

Menurut Didik, beberapa tahapan pemilu yang diidentifikasi kerawanannya antara lain, pemutakhiran data pemilih, kampanye, dan persiapan logistik.

"Kemudian, kerawanan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), kerawanan tahapan saat rekapitulasi hasil suara di PPK, serta kerawanan pada saat ada pemungutan suara ulang atau lanjutan," tambahnya.

Didik menjelaskan identifikasi kerawanan tahapan pemilu sudah ditekankan dalam sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, Jumat, oleh Bawaslu Bantul kepada seluruh pengawas pemilu.

"Pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 saat ini dilakukan secara kolektif oleh masing-masing anggotapanwaslu kecamatan. Hal ini menjadikan tanggung jawab pengawasan adalah tanggung jawab kolektif," kata Didik.

Sementara itu, Sosiolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) YogyakartaFina Itriyati mengatakan pengawas pemilu dalam menjalankan tugasnya harus memahami kondisi sosial masyarakat. Selain itu, pengawas harus paham konteks masyarakat di mana dia bekerja.

Pengawas pemilu juga harus memetakan potensi konflik yang mungkin timbul, sehingga dapat melakukan upaya-upaya pencegahan sejak dini.

"Ketika pengawas memahami kondisi sosial masyarakat, maka dapat meningkatkan peran masyarakat terutama dalam pengawasan partisipatif. Pemahaman tentang situasi masyarakat diharapkan juga dapat membantu pengawas dalam membangun kerja sama dengan pihak-pihak terkait," ujar Fina.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top