Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Bengkulu Lakukan Pengawasan Kampanye di Lingkungan Pendidikan

Foto : ANTARA/Anggi Mayasari

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmad Hidayat.

A   A   A   Pengaturan Font

Kota Bengkulu - Antisipasi pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye di lingkungan dunia pendidikan seperti sekolah dan universitas yang ada di wilayah tersebut.

Untuk melakukan pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu membentuk kelompok kerja khusus, sebab kampanye di dunia pendidikan memiliki aturan dan ketentuan tersendiri.

"Tentunya kita sudah siapkan dan sudah dibentuk kelompok kerja yang fokus terhadap pengawasan kampanye termasuk pengawas di lingkup dunia pendidikan karena di wilayah ini memiliki aturan tersendiri," kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmad Hidayat di Kota Bengkulu, Sabtu.

Dia mengatakan kelompok kerja tersebut nantinya bekerja sesuai wilayah yang telah ditetapkan dan mereka memiliki tanggung jawab atas wilayahnya masing-masing.

"Untuk anggota kelompok kerja tersebut terdiri dari anggota pengawas di setiap wilayah dan pihak terkait lain yang diawasi oleh Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu," ujar dia.

RahmadmengatakanBawaslu Kota Bengkulu terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap tahapan kampanye yang sudah dimulai pada 28 November 2023, termasuk juga mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang cukup rawan pada masa kampanye seperti saat ini.

"ASN tidak boleh melakukan politik praktis di media sosial, khususnya terkait dengan menyebarluaskan dan menyukaipostinganpeserta Pemilu 2024," ujarnya.

Rahmadjuga mengajak seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk menjadi pengawas partisipatif dalam proses kampanye Pemilu 2024.

"Kami mengajak masyarakat Kota Bengkulu menjadi pengawasan partisipatif karena keterbatasan sumber daya manusia Bawaslu. Oleh karena itu kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa menjadi pengawas partisipatif," ujarnya.

Menurut dia, dengan masyarakat menjadi pengawas partisipatif ikut membantu Bawaslu dalam mengawal proses Pemilu 2024.

"Bagi masyarakat yang ingin mengadu atau melaporkan adanya pelanggaran kampanye dapat menyampaikan kepada panitia pengawas kecamatan, media sosial milik Bawaslu Kota Bengkulu atau mendatangi kantor Bawaslu Kota Bengkulu dengan membawa alat bukti atau lampiran laporan yang disampaikan," ujarnya.

Sebab, kata dia, menjelang pemilu sering terjadi kecurangan yang tidak terdeteksi oleh tim Bawaslu, sehingga dibutuhkan kerja sama denganmasyarakat agar Pemilu 2024 berjalan sukses.

"Media sosial menjadi salah satu wadah yang sering terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh masyarakat khususnya ASN, PPPK dan lainnya," ujarRahmad.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent menjelaskan terdapat dua syarat yang harus dipenuhi saat melakukan kampanye di lingkungan sekolah yaitu memiliki surat permintaan yang di layangan pihak sekolah untuk atau lembaga pendidikan.

"Selanjutnya proses kampanye partai tidak boleh membawa atribut yang mencitrakan partai politik seperti nomor urut peserta dan lain-lain, jika hal itu dipenuhi sesuai aturan maka hal itu diperbolehkan," ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top