Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proyek Reklamasi l Pemprov DKI Kalah di PTUN

Anies Nyatakan Akan Terus Lawan Reklamasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dengan putusan PTUN tersebut, PT Taman Harapan Indah sebagai penggugat bisa mengajukan perpanjangan izin reklamasi Pulau H. "Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," kata majelis PTUN Jakarta sebagaimana dikutip website resmi PTUN, Senin (29/7).

Majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur yang menolak pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah;

"Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," ujar majelis.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mencabut 13 izin pulau reklamasi yang otomatis menghentikan secara permanen kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta. Pencabutan 13 izin tersebut tertuang dalam dua keputusan gubernur dan lima surat gubernur. Ant/P-6

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top