Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proyek Reklamasi l Pemprov DKI Kalah di PTUN

Anies Nyatakan Akan Terus Lawan Reklamasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Majelis mewajibkan Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi di Pulau H.

Menanggapi keputusan PTUN tersebut Anies menyatakan segera menyiapkan langkah hukum.."Kita menghormati putusan dari pengadilan sekaligus juga kita menunggu petikan resminya. Karena saat ini kita belum menerima petikan resminya," kata Anies di GOR Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29/7).

Anies belum memastikan langkah hukum apa persisnya yang akan diambil Pemprov DKI setelah ada putusan PTUN. Namun, dia mengatakan Pemprov DKI tidak akan mundur.

"Sesudah kita menerima petikan resminya. Kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita nggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," tutur Anies.

Dengan putusan PTUN tersebut, PT Taman Harapan Indah sebagai penggugat bisa mengajukan perpanjangan izin reklamasi Pulau H. "Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," kata majelis PTUN Jakarta sebagaimana dikutip website resmi PTUN, Senin (29/7).

Majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur yang menolak pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah;

"Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," ujar majelis.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mencabut 13 izin pulau reklamasi yang otomatis menghentikan secara permanen kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta. Pencabutan 13 izin tersebut tertuang dalam dua keputusan gubernur dan lima surat gubernur. Ant/P-6

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top