![Anies Menerima Putusan Mahkamah Agung](https://koran-jakarta.com/images/article/phpxpmlsx_resized.jpg)
Anies Menerima Putusan Mahkamah Agung
![Anies Menerima Putusan Mahkamah Agung](https://koran-jakarta.com/images/article/phpxpmlsx_resized.jpg)
Sebelumnya, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PD PAM Jaya), Priyatno Bambang Hernowo mengatakan, pihaknya tidak mengkhawatirkanpenghentiaan pengelolaan air oleh swasta (PT Aetra). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta ini siap menjalankan kebijakan Gubernur DKI Jakarta.
Hernowo menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan instruksi gubernur sesuai dengan putusan MA.
Ia mengatakan, kebijakan tentang pengalihan pengolahan air minum dari semula dikelola pihak swasta kepada pemerintah daerah itu tidak boleh terhenti dan dipastikan akan menjadi lebih baik.
Kendati demikian, Herwono menyebut bahwa kerja sama PD Pam Jaya dengan kedua operator pengelolaan air, yakni PT Aetra di wilayah timur dan PT Palyja di wilayah Barat Ibukota yang berlangsung sejak tahun 1998 itu, akan berakhir pada 2023.pin/Ant/E-3
Komentar
()Muat lainnya