Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Swastanisasi Pengelolan Air

Anies Menerima Putusan Mahkamah Agung

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31K/Pdt/2017 tentang Penghentian Swastanisasi Pengelolaan Air.

"Kami tidak mengajukan PK. Kami menerima keputusan itu dan itu buat kita di Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Jakarta, Senin (28/1).

Anies mengatakan ketika ada keputusan dari MA terkait penghentian swastanisasi air, Pemprov DKI Jakarta langsung menyiapkan tim untuk menyiapkan fase-fase transisinya dan prosesnya sudah hampir final.

"Sekarang ini tujuan kita satu adalah pemenuhan air bersih sebagai hak dasar warga, itu harus bisa kita tunaikan dan memang prioritas Pemprov DKI," kata Anies.

Gubernur mengatakan pengelolaan air oleh swasta selama 20 tahun dan terakhir tidak menyaksikan ada pertumbuhan yang signifikan. "Kita tidak menyaksikan pertumbuhan. Karena itulah kenapa kita menargetkan peningkatan sampai 25 persen di dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), karena kita menyaksikan ini tidak berjalan dengan baik," kata Anies.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top