Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Ruang l Bangun Taman Kota Eks Aset Pemerintah Belum Memungkinan

Anies Harus Tagih Pengembang Tunggak Fasos-Fasum

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta sangat dimungkinkan dengan mengoptimalkan aset-aset yang ada saat ini.

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk peraturan daerah (Perda) terkait kewajiban pengembang yang belum serahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"Harusnya dibuat Perda untuk kewajiban pengembang atau CSR perusahaan. Karena sampai saat ini, tunggakan pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Ini bisa digunakan untuk pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta," ujar anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Thopaz Nugraha Syamsul, di Jakarta, Senin (2/9).

Menurutnya, isu pemenuhan RTH kembali marak karena isu polusi udara yang semakin tak terkendali di Jakarta. Meski demikian, dia meyakini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah berupaya memenuhi RTH itu sebaik mungkin.

"Di Jakarta Timur, saya melihat langsung Pak Anies membuka lahan untuk kebun salak di Condet. Itu bisa jadi RTH juga. Ya memang, Pemprov DKI Jakarta harus memanfaatkan daerah-daerah pemukiman untuk RTH," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top