Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Lahan

Anies Bangun Stadion di Lahan Berperkara

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Karena kita menang perdata itulah pengadilan TUN mengabulkan agar sertifikat di atas lahan tersebut dicabut. Kita sudah dinyatakan pemilik oleh putusan perdata yang berkekuatan hukum," katanya.

Karena PT BPH dinyatakan sebagai pemegang hak atas tanah itu, dia menilai penerbitan sertifikat hak pakai itu cacat prosedur. Bahkan, katanya, putusan majelis hakim terkait konsinyasi itu dilakukan untuk pembangunan taman kota, sarana kepentingan umum. Namun, dalam persidangan disebutkan secara perundang-undangan dalam Keppres 55/93, (lahan) itu bukan bagian dari kriteria kepentingan umum. pin/P-6

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top