Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Lahan

Anies Bangun Stadion di Lahan Berperkara

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kendati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan sertifikat 314 dan 315, pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS) di Taman BMW, Jakarta Pusat, dipastikan akan tetap berlanjut. Saat ini, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sedang melakukan land clearing dan soil test (pembersihan dan uji kondisi tanah) di lokasi itu.

"Nggak ada masalah, karena gubernur mengarahkan kita untuk jalan terus. Tahap kita sekarang ini, kita sedang melakukan land clearing dan soil test. Artinya, sampai tahap tender pun belum ada. Baru setelah soil test, kita siapkan tata cara (term of reference). Setelah itu, baru proses tender, yang mungkin dilaksanakan sekitar Juli-Agustus," ujar Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto, di Jakarta, Kamis (16/5).

Dalam pembangunan JIS ini atau dikenal sebagai stadion BMW ini, Direktur Proyek PT Jakpro, Iwan Takwin, memastikan pembangunan stadion ini tidak terganggu meski ada gugatan sengketa tanah. Dia mengatakan proyek pembangunan stadion bertaraf internasional itu telah memulai persiapan pembangunan fisik.

"Enggak (terganggu), kan jelas dari berbagai pemberitaan ucapan dari Pak Gubernur pembangunan jalan terus. Jadi kita jalan terus," kata Iwan.

Meski demikian, pihaknya memastikan belum ada pengerjaan fisik infrastruktur apa pun di lahan tersebut. Saat ini, akunya, PT Jakpro sedang melakukan tahap soil test alias tes kedalaman fondasi.

"Kami lagi proses tes kedalaman fondasi. Di lapangan itu kita lagi suntik ke bawah, jadi kita tahu maksimal kedalaman fondasi dimensi pancangnya. Harus tahu secara teknis kedalaman fondasinya, kondisi tanahnya, kondisi kekuatan tanahnya," kata Iwan.

Setelah soil test dan penimbunan selesai, menurut Iwan, pihaknya bakal langsung memulai pekerjaan fondasi stadion. Jakpro terlebih dulu mesti melakukan analisa level aman banjir yang direkomendasikan.

BPH Menang Gugatan

Pengacara PT Buana Permata Hijau (BPH), Damianus Renjaan, mengatakan tidak ada putusan perdata antara PT BPH dengan Pemprov DKI yang dimenangkan oleh Pemprov DKI.

Menurutnya, PT BPH telah memenangkan gugatan perdata yang diajukan kepada BP3L Sunter yang melakukan pembebasan lahan dan konsinyasi atas lahan itu. Sehingga, menurutnya, dari putusan perdata itu dinyatakan PT BPH memegang hak atas tanah di taman BMW.

"Karena kita menang perdata itulah pengadilan TUN mengabulkan agar sertifikat di atas lahan tersebut dicabut. Kita sudah dinyatakan pemilik oleh putusan perdata yang berkekuatan hukum," katanya.

Karena PT BPH dinyatakan sebagai pemegang hak atas tanah itu, dia menilai penerbitan sertifikat hak pakai itu cacat prosedur. Bahkan, katanya, putusan majelis hakim terkait konsinyasi itu dilakukan untuk pembangunan taman kota, sarana kepentingan umum. Namun, dalam persidangan disebutkan secara perundang-undangan dalam Keppres 55/93, (lahan) itu bukan bagian dari kriteria kepentingan umum. pin/P-6

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top