Anies Banding soal Putusan PTUN
Petugas menggunakan alat berat saat mengeruk tanah dan lumpur di Kali Mampang, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu menambahkan penanggulangan banjir salah satunya dengan pengerukan kali merupakan salah satu tugas pemimpin daerah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Apalagi, lanjut dia, pengerukan kali sudah menjadi perintah pengadilan yang harus dituntaskan. "Mengeruk kali kan pekerjaan pak gubernur, itu pun masih diperintahkan pengadilan. Sudah diperintahkan pengadilan, masih banding lagi, kan Pak Anies berarti sudah mati rasa," ucap politikus PDI Perjuangan DKI itu.
Meski merupakan hak, kata dia, namun upaya banding tersebut justru menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Anies Baswedan. Seharusnya, imbuh Gembong, Gubernur DKI Jakarta bersyukur warga melakukan gugatan karena sebagai bentuk pengingat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga. "Harusnya Pak Anies bersyukur kepada orang yang gugat itu berarti diingatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga, harusnya dibalik seperti itu. Jangan soal prosedural dijadikan alasan untuk banding," imbuhnya.
Kuasa hukum penggugat yang menjadi korban banjir Jakarta, Francine Widjojo menyayangkan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding. "Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius," kata Francine Widjojo, Rabu.
Francine menilai dengan pengajuan banding ini Gubernur DKI Jakarta tak berempati kepada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," katanya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya