![Angin Segar bagi Peneliti](https://koran-jakarta.com/images/article/phpevkeee_resized.jpg)
Angin Segar bagi Peneliti
![Angin Segar bagi Peneliti](https://koran-jakarta.com/images/article/phpevkeee_resized.jpg)
Eniya Listiani Dewi, Deputi Teknologi Informasi, Energi dan Material BPPT
Eniya mengatakan selama ini pemerintah bebas atau "suka-suka" antara memakai produk inovasi yang dihasilkan peneliti atau lembaga litbangjirap, yakni mencari yang lebih murah sehingga memilih produk impor. Namun, kata dia, produk dalam negeri juga bisa dibuat lebih murah dari produk impor tapi memang harus ada keberpihakan pemerintah baik dari segi regulasi, insentif maupun anggaran.
Selain itu, UU Sisnas Iptek juga menyebutkan untuk pemberian insentif bagi industri yang memakai dan mengembangkan inovasi yang dihasilkan lembaga litbangjirap. Bahkan ada insentif pengurangan pajak hingga 300 persen bagi perusahaan yang berinvestasi pada kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia.
"Sisi industri kalau dia berinvestasi terhadap hilirisasi tadi, hasil invensinya menjadi satu inovasi, itu dia mendapatkan banyak insentif bisa insentif keringanan pajak, atau kemudahan mendapatkan bahan baku," ujarnya.
Jaminan Anggaran
Sementara itu, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Thomas Djamaluddin mengatakan, UU Sisnas Iptek mengatur jaminan penganggaran yang lebih baik untuk riset dan inovasi.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya