Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
UU Sisnas Iptek | Jaminan Penganggaran untuk Riset dan Inovasi Lebih Baik

Angin Segar bagi Peneliti

Foto : ISTIMEWA

Eniya Listiani Dewi, Deputi Teknologi Informasi, Energi dan Material BPPT

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) dinilai membawa angin segar untuk jaminan hasil invensi peneliti dan perekayasa dari lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan akan dipakai pemerintah.

"Angin segar yang saya paling suka adalah kalau kita membuat satu inovasi dijamin oleh pemerintah dipakai," kata Deputi Teknologi Informasi, Energi dan Material (TIEM) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Eniya Listiani Dewi, pada acara Focus Group Discussion Pengembangan Riset dan Inovasi Implan Mata Nasional, di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (8/8).

Menurutnya, UU Sisnas Iptek mendorong terbangunnya ekosistem kondusif bagi pengembangan iptek dan hilirisasi atau komersialisasi produk inovasi. Bahkan dalam UU tersebut ada bab khusus untuk invensi dan inovasi sehingga makin memperkuat keberadaan inovasi dalam mendukung pembangunan dan kemajuan bangsa.

"Undang-undang mengatakan semua produk hasil litbangjirap (penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan) dipakai oleh pemerintah," tuturnya.

Eniya mengatakan selama ini pemerintah bebas atau "suka-suka" antara memakai produk inovasi yang dihasilkan peneliti atau lembaga litbangjirap, yakni mencari yang lebih murah sehingga memilih produk impor. Namun, kata dia, produk dalam negeri juga bisa dibuat lebih murah dari produk impor tapi memang harus ada keberpihakan pemerintah baik dari segi regulasi, insentif maupun anggaran.

Selain itu, UU Sisnas Iptek juga menyebutkan untuk pemberian insentif bagi industri yang memakai dan mengembangkan inovasi yang dihasilkan lembaga litbangjirap. Bahkan ada insentif pengurangan pajak hingga 300 persen bagi perusahaan yang berinvestasi pada kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia.

"Sisi industri kalau dia berinvestasi terhadap hilirisasi tadi, hasil invensinya menjadi satu inovasi, itu dia mendapatkan banyak insentif bisa insentif keringanan pajak, atau kemudahan mendapatkan bahan baku," ujarnya.

Jaminan Anggaran

Sementara itu, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Thomas Djamaluddin mengatakan, UU Sisnas Iptek mengatur jaminan penganggaran yang lebih baik untuk riset dan inovasi.

"Ada jaminan penganggaran yang lebih baik lagi karena dalam UU itu disebutkan hal yang baru, itu adalah dana abadi," kata dia. Thomas menambahkan, pada 2019, dana abadi riset yang digelontorkan pemerintah sebesar 999 miliar rupiah.

Selain itu, kata dia, setidaknya dengan UU Sisnas Iptek tersebut makin jelas terkait dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mencakup lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pengkajian dan penerapan, perguruan tinggi dan lembaga penunjang lain.

"Harapannya nanti kegiatan litbang itu lebih fokus lagi, lebih terintegrasi dari segi kelembagaan dan juga penganggaran," ujar Thomas.

Secara terpisah, Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Satryo S Brodjonegoro berpendapat, kehadiran UU Sisnas Iptek menunjukkan komitmen pemerintah yang semakin kuat dalam mengembangkan dan meningkatkan riset dan inovasi berkualitas.

"Dengan adanya undang-undang ini kan berarti ada dasar untuk meningkatkan anggaran untuk riset dan inovasi," kata dia.

Selama ini, katanya, anggaran untuk pengembangan riset dan inovasi dinilai kecil dan masih kurang untuk mewujudkan inovasi yang meningkatkan ekonomi Indonesia. Dengan adanya undang-undang itu, katanya, maka telah diatur adanya dana abadi riset. ruf/Ant/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup, Antara

Komentar

Komentar
()

Top