Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pergantian Pejabat

Anggota Parlemen Malaysia Diminta Ajukan Calon PM

Foto : ARIF KARTONO/AFP

LAMBAIKAN TANGAN I PM Malaysia Muhyiddin Yassin melambaikan tangan saat tiba di Istana Nasional, Kuala Lumpur, Senin (16/8), saat ia diperkirakan akan mundur setelah hanya 17 bulan menjabat.

A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Para anggota parlemen Malaysia diminta untuk mengajukan satu nama calon perdana menteri (PM) baru kepada Raja Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah.

"Yang di-Pertuan Agong sesuai konstitusi federal perlu melantik seorang anggota parlemen yang mempunyai kepercayaan mayoritas anggota parlemen sebagai perdana menteri," kata Ketua Parlemen Malaysia, Azhar Azizah Harun dalam surat pemberitahuan yang beredar di Kuala Lumpur, Selasa (17/8).

Berdasarkan Pasal 43 (2) (a) Konstitusi Federal, Raja harus mengangkat seorang anggota parlemen yang mendapat kepercayaan dari mayoritas anggota DPR sebagai perdana menteri. Anggota parlemen diberi waktu hingga Rabu (18/8) pukul 16.00 waktu setempat untuk menyerahkan deklarasi dukungan tertulis secara jelas dan terang.

Sejumlah Rincian

Dalam surat pemberitahuan disebutkan meskipun surat pernyataan tidak memiliki format tertentu, tetapi harus memiliki sejumlah rincian. Pertama, identifikasi anggota parlemen yang memadai.

Hanya seorang anggota parlemen yang diberi kepercayaan oleh anggota parlemen, pernyataan kepercayaan yang jelas dan tanpa syarat, tanda tangan anggota parlemen, tanda tangan atau stempel resmi seorang saksi (baik advokat atau pengacara, komisaris, notaris atau jabatan yang setara dengan anggota parlemen yang berada di luar negeri) dan tanggal surat pernyataan.

Kedua, surat pernyataan tersebut diserahkan melalui faksimili atau surat elektronik, bisa berbentuk pdf dan bisa dikirim ke nomor WhatsApp yang ditentukan.

Ketiga, surat tidak boleh diserahkan secara langsung karena Istana Negara masih dalam kawasan Rencana Rehabilitasi Nasional Tahap 1 dan juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Istana Negara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top